RESMI: KPK tahan Mulsunadi Gunawan, beberkan kronologi kasus dugaan korupsi di Basarnas

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan terhadap Mulsunadi dilakukan dalam 20 hari pertama.

Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati). Mulsandi adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) tahun 2021 sampai 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penahanan terhadap Mulsunadi dilakukan dalam 20 hari pertama. Persisnya, mulai 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Alexander kepada wartawan, Senin (31/7).

Alex menyebut, pada tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE
Basarnas yang dapat diakses oleh umum. Dua tahun kemudian Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Tender itu seperti pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.