Resmi polisikan petinggi BPJS TK, RA sampaikan bukti cabul atasan

Ada sejumlah bukti yang disampaikan pihak RA dalam laporannya pada polisi.

Ilustrasi

Mantan Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK), RA (27), telah secara resmi melaporkan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang menimpanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). RA datang bersama kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo, saat melaporkan Syafri Adnan Baharuddin (SAB), mantan anggota Dewas BPJS TK.

Heri mengatakan, Syafri dilaporkan atas tuduhan kejahatan kesusilaaan. Ia juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada SAB adalah pasal 294 ayat 2 KUHP.

"Intinya dari pasal tersebut, adalah pejabat yang melakukan tindakan cabul terhadap bawahannya. Secara resmi tadi kita sudah buat laporan ke polisi," kata Heri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1).

Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor:LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.

Heri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti terkait dalam laporan tersebut. Di antara bukti yang disampaikan adalah keterangan saksi, percakapan WhatsApp antara RA dengan Syafri, dan sejumlah dokumen lain.