Resmi, Polri pecat Teddy Minahasa

Pemecatan Teddy atas kasus narkoba yang dijalaninya. Kasus ini sudah berbuahkan vonis di tingkat sidang pertama.

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto tribratanews.sumbar.polri.go.id/

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Teddy Minahasa dari Korps Bhayangkara. Ia dipecat dalam pangkat inspektur jenderal dengan jabatan terakhir Kapolda Sumatera Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy dikenakan sanksi etika selain administratif. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5).

Pemecatan Teddy atas kasus narkoba yang dijalaninya. Kasus ini sudah berbuahkan vonis di tingkat sidang pertama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3).