sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi, Polri pecat Teddy Minahasa

Pemecatan Teddy atas kasus narkoba yang dijalaninya. Kasus ini sudah berbuahkan vonis di tingkat sidang pertama.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 31 Mei 2023 06:29 WIB
Resmi, Polri pecat Teddy Minahasa

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Teddy Minahasa dari Korps Bhayangkara. Ia dipecat dalam pangkat inspektur jenderal dengan jabatan terakhir Kapolda Sumatera Barat.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Teddy dikenakan sanksi etika selain administratif. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5).

Pemecatan Teddy atas kasus narkoba yang dijalaninya. Kasus ini sudah berbuahkan vonis di tingkat sidang pertama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan, beberapa saat lalu.

Jon menyebut Teddy tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Sponsored

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa divonis mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Sebab, dia menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran barang haram tersebut.

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dalam penyusunan tuntutan tersebut. Di antaranya, Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu, sebagai perwira tinggi (pati) Polri mestinya memberantas peredaran narkoba, perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian, Polri, hingga tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

"Hal yang meringankan tidak ada," lanjut JPU. Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait putusan, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memastikan pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tingkat pertama tersebut. Pun mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK) agar permintaannya dikabulkan hakim.

"Yang kedua, perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi, dan PK," ucapnya

Berita Lainnya
×
tekid