Resmi tersangka, pria pengancam Jokowi dijerat pasal berlapis

Hermawan Susanto ditangkap di rumahnya di kawasan Parung, Bogor.

Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku. /Antara Foto

Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan setelah Hermawan tertangkap polisi di rumahnya di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

“HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (12/5).

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap Hermawan tak lain karena ulahnya sendiri yang mengancam hendak membunuh Presiden Joko Widodo dengan cara memenggal kepalanya pada saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada Jumat, 11 Mei 2019. 

Karena ancamannya itu, pihak kepolisian melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. Terlebih, ancaman yang disampaikannya lewat video langsung viral di media sosial. 

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Argo.