sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi tersangka, pria pengancam Jokowi dijerat pasal berlapis

Hermawan Susanto ditangkap di rumahnya di kawasan Parung, Bogor.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 12 Mei 2019 14:03 WIB
Resmi tersangka, pria pengancam Jokowi dijerat pasal berlapis

Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan setelah Hermawan tertangkap polisi di rumahnya di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

“HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (12/5).

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap Hermawan tak lain karena ulahnya sendiri yang mengancam hendak membunuh Presiden Joko Widodo dengan cara memenggal kepalanya pada saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada Jumat, 11 Mei 2019. 

Karena ancamannya itu, pihak kepolisian melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. Terlebih, ancaman yang disampaikannya lewat video langsung viral di media sosial. 

"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Argo.

Saat ini, kata Argo, HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Hermawan pada Senin (13/5). "Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat pasal berlapis. Pertama, ia akan ditindak dengan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Selanjutnya, ia dijerat dengan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap presiden yang sedang viral di media sosial sekarang ini.

Sponsored

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid