Respons Garuda Indonesia soal dugaan transfer dana oknum karyawan

Manajemen sedang menyelidikinya dan berkomitmen akan mengelola SDM dengan baik.

Pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 terparkir di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Foto Reuters/Willy Kurniawan.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar, mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana yang mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Garuda mengaku, rangkaian kegiatan dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana, sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Untuk itu, manajemen sedang menyelidikinya dan berkomitmen akan mengelola SDM dengan baik.

“Kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh perusahaan ini, merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik. Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/11).

Untuk itu, kata dia, Garuda Indonesia menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib di kepolisian untuk lanjutannya. Bahkan Irfan menegaskan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung.

“Kami akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional, terlebih kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian. Di mana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," jelasnya.