Respons ICW, Ali Fikri: Data TWK tidak semua dikuasai KPK

Informasi dan data TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan Indonesia Corruption Watch atau ICW terkait 30 surat permintaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menjelaskan ada delapan poin informasi dan data yang dimintakan pemohon, salah satunya adalah hasil asesmen.

Sehingga, kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, hasil TWK yang diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April hanya salah satu dari permintaan pemohon.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Oleh karena itu, sambung Ali, sudah seharusnya komisi antisuap berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi permintaan pemohon. Terlebih, informasi dan data TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," jelasnya.