Respons kejaksaan soal BAP tersangka minyak goreng IWW

Oknum yang berbuat dapat dijerat dengan pasal pidana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto Dok Kejagung

Kejaksaan Agung mengklarifikasi soal informasi terkait beredarnya berita di masyarakat mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Tersangka Indrasari Wisnu Wardana. Indrasari merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian BAP adalah kewajiban bagi Jaksa Penyidik apabila pihak tersangka memintanya. Hal itu berdasarkan Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

"Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (23/6).

Ketut menyebut, BAP hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan. Lantaran identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan.

"BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik," ujar Ketut.