sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons kejaksaan soal BAP tersangka minyak goreng IWW

Oknum yang berbuat dapat dijerat dengan pasal pidana

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 23 Jun 2022 16:27 WIB
Respons kejaksaan soal BAP tersangka minyak goreng IWW

Kejaksaan Agung mengklarifikasi soal informasi terkait beredarnya berita di masyarakat mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Tersangka Indrasari Wisnu Wardana. Indrasari merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian BAP adalah kewajiban bagi Jaksa Penyidik apabila pihak tersangka memintanya. Hal itu berdasarkan Pasal 72 KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

"Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (23/6).

Ketut menyebut, BAP hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan. Lantaran identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan.

"BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara atau dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, resiko dari penyalahgunaan BAP membuat penyidikan kasus ini menjadi terganggu. Bahkan, oknum yang berbuat dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai Pasal 54 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.”

"Apabila BAP disalahgunakan, akan mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana," ucap Ketut.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pidana karena menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung. Tindakan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Sponsored

"Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama Tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan sebagaimana dalam poin 1," tandas Ketut.

Berita Lainnya
×
tekid