Respons Mahfud MD soal Panji Gumilang tersangka penistaan agama

Panji Gumilang dijerat UU ITE dan terancam 10 tahun penjara.

Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara soal penetapaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. YouTube/Al-Zaytun Official

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara tentang penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia tersandung kasus dugaan penodaan agama.

Ia mengklaim, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan yang disampaikannya sebelumnya. Hanya tidak menunggu waktu lantaran penanganan perkara sudah masuk penyidikan.

"Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pastilah tersangka karena sudah masuk penyidikan. Sementara yang dilaporkan hanya satu," katanya kepada wartawan, Rabu (2/8).

Mahfud melanjutkan, tidak ada kekeliruan dalam penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Dalihnya, polisi bekerja sesuai prosedur dengan menguji alat bukti yang ada serta melibatkan ahli agama dan ahli teknologi.

Dicontohkannya dengan menguji barang bukti berupa video tentang pernyataan Panji Gumilang terkait perkara yang disangkakan. Ucapan tersebut sempat viral dan diajukan pelapor sebagai bukti.