Revisi UU Permasyarakatan diduga lemahkan KPK

DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menyoroti rencana DPR bersama pemerintah untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. / Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menyoroti rencana DPR bersama pemerintah untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan.

Dia menyayangkan langkah lembaga legislatif dan eksekutif itu untuk meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana (korupsi) tidak dibutuhkan untuk remisi. Jadi memang jatuh," kata Laode, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Diketahui memang aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat akan kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Padahal, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu mengatur tentang syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Dalam Pasal 43B ayat (3) menyebutkan, rekomendasi pembebasan bersyarat diberikan oleh KPK sebagai bahan pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan.