Revisi UU, siasat lemahkan KPK

DPR dianggap bersiasat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

DPR dianggap bersiasat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Alinea.id/Kudus Purnomo

DPR dianggap bersiasat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai niatan DPR yang ingin membentuk Dewan Pengawas KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah siasat untuk memperlemah KPK.

"Sebab jika bicara independensi, pertanggungjawaban dewan pengawas sangat menganggu independensi KPK," katanya dalam sebuah diskusi publik di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).

Sebenarnya menurut Rasamala, KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang KPK. "Di mana dalam pasal itu diatur bahwa KPK bertanggung jawab kepada publik dengan cara rutin memberikan laporkan kepada Presiden, DPR sampai BPK. Mereka itu yang berhak mengawasi KPK," ujarnya.

Ia justru mempertanyakan sikap DPR yang mendesak adanya pembentukan Dewan Pengawas. Padahal, DPR sendiri memiliki kewajiban untuk mengawasi KPK.