Reza Artamevia disebut konsumsi sabu-sabu sejak pandemi Covid-19

Pelantun "Satu yang Tak Bisa Lepas" ini terancam hukuman 4-12 tahun penjara.

Penyanyi Reza Artamevia. Instagram/@rezaartameviaofficial

Penyanyi Reza Artamevia disebut mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak pandemi coronavirus baru (Covid-19). Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Yang bersangkutan, RA (Reza Artamevia), ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan, semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya," kata Yusri saat konferensi pers tentang penangkapan Reza di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Namun demikian, Yusri mengaku, pihaknya akan terus mendalami penggunaan barang terlarang tersebut. Menurutnya, motif pelantun "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu mengonsumsi sabu-sabu untuk mengisi waktu luang.

"Motifnya seperti apa pun, kami masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," terangnya.

Petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap Reza di sebuah restoran di bilangan Jakarta Timur, Jumat (4/9) sore. Darinya, aparat mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Juga mendapat alat hisap sabu atau bong dan korek api khusus di kediamannya.