sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Reza Artamevia disebut konsumsi sabu-sabu sejak pandemi Covid-19

Pelantun "Satu yang Tak Bisa Lepas" ini terancam hukuman 4-12 tahun penjara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 06 Sep 2020 10:55 WIB
Reza Artamevia disebut konsumsi sabu-sabu sejak pandemi Covid-19

Penyanyi Reza Artamevia disebut mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak pandemi coronavirus baru (Covid-19). Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Yang bersangkutan, RA (Reza Artamevia), ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan, semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya," kata Yusri saat konferensi pers tentang penangkapan Reza di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Namun demikian, Yusri mengaku, pihaknya akan terus mendalami penggunaan barang terlarang tersebut. Menurutnya, motif pelantun "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu mengonsumsi sabu-sabu untuk mengisi waktu luang.

"Motifnya seperti apa pun, kami masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," terangnya.

Sponsored

Petugas Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menangkap Reza di sebuah restoran di bilangan Jakarta Timur, Jumat (4/9) sore. Darinya, aparat mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Juga mendapat alat hisap sabu atau bong dan korek api khusus di kediamannya. 

Atas perbuatannya, Reza disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid