Riau tetapkan status darurat pencemaran udara akibat karhutla

Status darurat berlaku hari ini hingga 31 September 2019 mendatang.

Petugas melakukan pembasahan di sepanjang pinggir jalan koridor yang diselimuti kabut asap ketika terjadi kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (19/9)./ Antara Foto

Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan. Status darurat yang mulai ditetapkan hari ini, akan berlaku hingga 31 September 2019 mendatang.

"Mulai hari ini kita tetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Provinsi Riau," kata Syamsuar di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (23/9).

Menurutnya, status ini akan kembali dievaluasi di akhir masa berlakunya. Jika kondisi udara tidak membaik, status ini akan diperpanjang. 

Namun demikian, Syamsuar yang merupakan Komandan Satuan Tugas Karhutla Riau ini berharap keadaan berubah menjadi lebih baik. Dia berharap hujan segera turun agar titik api karhutla yang berada di wilayahnya dapat segera padam, sehingga polusi udara dan kabut asap dapat ditekan.

Selain menetapkan status darurat, Pemprov Riau juga menyediakan tempat evakuasi bagi warga yang terkena dampak asap akibat pencemaran udara yang disebabkan karhutla. "Misalnya anak-anak, termasuk ibu hamil dan orang tua yang asma, akan dirujuk ke rumah sakit," katanya.