Rincian hak ahli waris korban Lion Air

Kemenkeu merilis daftar hak keluarga atau ahli waris dari jatuhnya Lion Air

Kemenkeu mempercepat hak yang dapat diterima pegawainya yang menjadi korban jatuhnya Lion Air./Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memenuhi semua hak-hak para pegawainya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 lalu. Kemenkeu bakal mempercepat pengurusan 21 pegawai yang menjadi penumpang Lion Air. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga 21 pegawai Kemenkeu yang terbang dalam rangka menunaikan tugas di Pangkal Pinang. Kemenkeu tengah berusaha untuk mempercepat pengurusan hak-hak kepegawaiannya, mulai dari santunan dan tunjangan. Plus, kenaikan pangkat anumerta.

"Ini diusulkan ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Untuk penetapan status dan anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai. Misal dari 4A jadi 4B," kata Hadiyanto.

Kemenkeu juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang pegawainya juga turut menjadi korban kecelakaan tersebut. Misalnya Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk sama-sama kawal proses ini, lalu dengan Taspen dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum. 

Koordinasi ini dikatakan Hadiyanto akan mempercepat pencairan tunjangan dan santunan bagi keluarga korban. Kendati demikian Kemenkeu masih terus menunggu pihak wewenang terkait atas identifikasi pegawainya. Saat ini, baru delapan jenazah yang sudah terindentifikasi.