Rombak fungsi pengawasan internal, Wakil Ketua KPK klaim lazim di perusahaan

Pengawas internal di bawah pimpinan dinilai merupakan praktik yang lazim di unit organisasi pemerintah lainnya.

Pimpinan KPK Alexander Marwata. Foto Antara/dokumentasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah mengambil alih tugas Inspektorat.

Makanya, pimpinan KPK menganggap perlu merombak kewenangan pengawasan internal. Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dihilangkan. Fungsinya sebagai pengawas disiplin pegawai dialihkan ke Inspektorat.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri meneken regulasi itu pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.

“Tugas Dewas dan Inspektorat ini juga tadi saya baca di koran, ada yang mempertanyakan seolah-olah tumpang tindih. Jadi, sebelumnya pengawas internal (PI) berada di bawah PIPM. Inspektorat sebagai pengganti PI langsung di bawah pimpinan KPK. Supaya lebih efektif dalam melakukan kontrol dan pengawasan. Pimpinan bisa langsung meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan misalnya, eksaminasi,” ujar Alexander dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/11).

Ia mengklaim, PI di bawah pimpinan merupakan praktik yang lazim di unit organisasi pemerintah lainnya. Bahkan, unit perusahaan umumnya menempatkan pengawasan internal di bawah manajemen atau direksi.