sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rombak fungsi pengawasan internal, Wakil Ketua KPK klaim lazim di perusahaan

Pengawas internal di bawah pimpinan dinilai merupakan praktik yang lazim di unit organisasi pemerintah lainnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 19 Nov 2020 18:50 WIB
Rombak fungsi pengawasan internal, Wakil Ketua KPK klaim lazim di perusahaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, telah mengambil alih tugas Inspektorat.

Makanya, pimpinan KPK menganggap perlu merombak kewenangan pengawasan internal. Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dihilangkan. Fungsinya sebagai pengawas disiplin pegawai dialihkan ke Inspektorat.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri meneken regulasi itu pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.

“Tugas Dewas dan Inspektorat ini juga tadi saya baca di koran, ada yang mempertanyakan seolah-olah tumpang tindih. Jadi, sebelumnya pengawas internal (PI) berada di bawah PIPM. Inspektorat sebagai pengganti PI langsung di bawah pimpinan KPK. Supaya lebih efektif dalam melakukan kontrol dan pengawasan. Pimpinan bisa langsung meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan misalnya, eksaminasi,” ujar Alexander dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/11).

Ia mengklaim, PI di bawah pimpinan merupakan praktik yang lazim di unit organisasi pemerintah lainnya. Bahkan, unit perusahaan umumnya menempatkan pengawasan internal di bawah manajemen atau direksi.

Sebelumnya (18/11), mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, struktur baru KPK dinilai sarat dengan nuansa Orde Baru. Terlihat dari pembentukan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarinstansi dan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat. Struktur baru KPK tidak berpijak pada manajemen organisasi modern. Sebab, meniadakan prinsip kaya fungsi dan miskin struktur. Struktur gemuk membuat rentang kendali pengawasan semakin luas dan menimbulkan kerumitan. Bahkan, berpotensi tumpang tindih, korupsi, dan kerawanan penyimpangan.

“Juga mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal, dan responsif untuk taklukan korupsi,” ucap Bambang.

Struktur baru KPK menambahkan unit Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Koordinasi dan Supervisi. Di sisi lain, turut pula menambah beberapa jabatan lain. Rinciannya, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi. Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid