Rp22 M milik nasabah Maybank raib, polisi lacak aset tersangka

Bareskrim juga periksa pejabat aktif Maybank sebagai saksi.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nasabah Maybank untuk menelusuri aliran dana pada kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh inisial AT, Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, penyidik tengah melakukan tracing aset untuk mengetahui ke mana saja uang senilai Rp22 miliar milik nasabah yang raib. Namun, Awi tidak merinci berapa nasabah yang diperiksa penyidik.

“Penyidik tracing aset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dari tabungan W, P dan nasabah lainnya,” tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Dijelaskan Awi, penyidik juga memanggil seorang pejabat aktif Maybank. Pemeriksaan terhadap pejabat aktif Maybank yang tidak disebutkan namanya itu dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sudah diperiksa satu saksi lagi dari Maybank,” ujarnya.