Nasional

Rugikan negara 26,9 M, DJP serahkan tersangka pengemplang pajak ke kejaksaan

Penyidik telah menyita dan memblokir aset RK, yang nantinya dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Kamis, 27 Oktober 2022 21:33

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyerahkan tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka berinisial RK diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (27/10).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP, Machrijal Desano, mengungkapkan, RK merupakan petinggi PT LMJ, yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan perusahaan.

"Tim penyidik Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Machrijal dalam keterangannya.

Disampaikan Machrijal, RK diduga kuat sengaja tak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, sengaja tak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut sehingga hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan.

"Serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya," ujar Machrijal.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait