Peristiwa Kanjuruhan, Kapolri diminta tidak hanya memecat anggotanya

Imparsial mendesak pertanggungjawaban pidana anggota Polri dari peristiwa Kanjuruhan.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, dalam konferensi pers terkait peristiwa Kanjuruhan, rabu (5/10). Youtube/Imparsial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai imbas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Selain Kapolres, sembilan komandan Brimob Polda Jatim dicopot.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, meminta pertanggungjawaban aparat keamanan dalam tragedi tersebut tidak berhenti sampai di situ.

"Digesernya Kapolres dan Komandan Brimob tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana mereka," kata dia dalam konferensi pers daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (5/10).

Dalam tragedi tersebut, aparat keamanan dari satuan kepolisian diketahui menembakan gas air mata ke arah penonton di tribun. Menurut Hussein, penembakan tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa perintah atau izin dari atasan.

Pun apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa perintah, Hussein mempertanyakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat dengan kewenangan lebih tinggi.