RUU BPOM akan memperketat pengawasan obat, makanan, dan minuman

Diharapkan, tidak ada lagi kasus gangguan ginjal akut di kemudian hari. Dan juga pentingnya pada pengawasan, pembenahan di perizinan.

Ilustrasi kantor BPOM. Foto istimewa

Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, pengawasan obat, makanan, dan minuman akan semakin diperketat dengan mempraktikkan dari Rancangan Undang-Undang terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ke depan juga perizinan harus semakin diperketat monitoring, evaluasi dan pengawasan di lapangan atau bahasa sederhananya 'post market', pengawasannya harus ditingkatkan sehingga jangka panjang tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan saya kira akan diperbaiki lagi,” katanya. 

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kasus gangguan ginjal akut di kemudian hari. Dan juga pentingnya pada pengawasan, pembenahan di tahapan perizinan.

Rahmad juga menegaskan kembali, tidak ada lagi kebijakan yang tidak sesuai dan membuat BPOM tidak bisa mengakses bahan atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, perlunya harmonisasi kebijakan dan perbaikan yang harus melibatkan BPOM. 

“Siapapun atau apapun yang akan dimasukkan ke industri farmasi kita terkait dengan obat-obatan, makanan minuman, maka BPOM harus mendapatkan akses, harus mendapatkan informasi, juga mendapatkan data. Jadi hal-hal yang membahayakan tubuh, zat yang membahayakan tubuh, harus dilarang keberadaannya ketika masuk industri farmasi,” jelasnya.