RUU Ciptaker dan jalan perjuangan berbeda serikat pekerja

Omnibus Law Ciptaker masih menyisakan polemik. Serikat pekerja atau buruh berjuang dengan strategi berbeda.

Ilustrasi buruh. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Polemik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terus bergulir. RUU Ciptaker sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Memasuki masa reses, Rabu (22/7), DPR tetap akan membahas RUU Ciptaker.

Terkait hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya mengajukan protes. F-PKS, kata dia, juga memberi masukan agar regulasi “sapu jagat” tak dibahas secara kilat.

Mardani menuturkan, rancangan beleid itu terkesan memaksakan kehendak. Sebab, masalah fundamental seperti dibahas terburu-buru, tak melibatkan semua pihak.

“Dengar semua stakeholder, jangan hanya shareholders,” ucapnya saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (22/7).

Selain itu, Mardani menyarankan agar buruh bersatu menyikapi RUU Ciptaker. Mardani melihat, posisi serikat pekerja atau buruh sekarang ada di dua “kutub”, yakni di dalam dan di luar tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker bentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).