RUU Kejaksaan dipastikan ciptakan pemerataan hukum yang adil

RUU Kejaksaan menjadi Undang-Undang berdasarkan sidang Paripurna DPR RI hari ini.

Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Selasa (7/12).Humas Kemenkumham.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang Kejaksaan dan Pengadilan akan menjamin kepastian dan pemerataan layanan hukum nasional. Hal itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12). 

“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” kata Yasonna dalam keterangan resminya, Selasa (7/12).

Yassona menegaskan, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan keadilan retributif atau pembalasan adalah salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI. 

“Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,” ucap Yasonna.

Selain itu, Yasonna menegaskan, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi bertujuan mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat. Yasonna menerangkan, hal itu juga dilakukan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.