Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengajukan 10 usulan yang harus dibahas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Usulan tersebut dilayangkan untuk memperkuat kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang kian kompleks.
Pertama, perubahan regulasi itu bisa menyentuh standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).
"Kedua, penyempurnaan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Kejaksaan diharapkan juga melakukan penyidikan tindak pidana lainnya, seperti TPPU (Tindak Pencucian Uang), Tindak Pidana Kehutanan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dan Tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang," kata Didik, dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Ketiga, politikus Partai Demokrat ini menyarankan agar RUU Kejaksaan dapat mengatur soal intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial yang disesuaikan Undang-Undang Intelijen Negara. Berikutnya, ia mengusulkan penambahan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13- 20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
Kelima, terdapat aturan terkait fungsi Advocat General bagi Jaksa Agung. Keenam, adanya aturan mengenai Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Ketujuh, penguatan SDM Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Kedelapan, pengaturan kewenangan kerjasama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional. Hal ini disarankan lantaran kedudukan Kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan Forum Jaksa Agung China-ASEAN.
Kesembilan, terdapat aturan untuk kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun menerima gelar, tanda Jasa, dan tanda kehormatan.
"Kesepuluh, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang," ujar Didik.