sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Kejaksaan dipastikan ciptakan pemerataan hukum yang adil

RUU Kejaksaan menjadi Undang-Undang berdasarkan sidang Paripurna DPR RI hari ini.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Selasa, 07 Des 2021 16:21 WIB
RUU Kejaksaan dipastikan ciptakan pemerataan hukum yang adil

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang Kejaksaan dan Pengadilan akan menjamin kepastian dan pemerataan layanan hukum nasional. Hal itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12). 

“Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” kata Yasonna dalam keterangan resminya, Selasa (7/12).

Yassona menegaskan, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan keadilan retributif atau pembalasan adalah salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI. 

“Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,” ucap Yasonna.

Selain itu, Yasonna menegaskan, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi bertujuan mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat. Yasonna menerangkan, hal itu juga dilakukan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. 

Tidak dipungkirinya, Indonesia yang merupakan negara kepulauan menimbulkan biaya besar untuk masyarakat melakukan perjalanan demi menjalani proses hukum. 

“Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan,” tutur Yasonna.

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advocat General bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

Sponsored

Selanjutnya, RUU lain yang disahkan DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Lalu RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Selanjutnya, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Terakhir, RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

Berita Lainnya
×
tekid