sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR setuju revisi Undang-Undang Kejaksaan

Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Kejaksaan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Des 2021 17:42 WIB
DPR setuju revisi Undang-Undang Kejaksaan

Rancangan Undangan-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan akan diteruskan pada tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal itu dilakukan usai mayoritas fraksi partai politik di Komisi III DPR menerima dan menyatakan setuju. 

Catatan penting disampaikan sembilan fraksi mengenai RUU Kejaksaan, di antaranya terkait wewenang penyadapan jaksa, penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan status jaksa sebagai ASN yang bersifat khusus.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding mengatakan, wewenang penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 30 D huruf g RUU Kejaksaan harus diatur dan dilakukan secara ketat. Tujuannya, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan masyarakat.

Fraksi PAN, kata Suding, menilai kegiatan penyadapan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yakni setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Penyadapan pada dasarnya adalah pembatasan atas hak konstitusional warga negara. Untuk itu Fraksi PAN berpendapat pelaksanaannya harus diatur dan dilakukan secara ketat," kata Suding dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Jaksa Agung Burhanuddin ST di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/12).

Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, fraksinya mendukung dan menyetujui penuh revisi UU Kejaksaan. Poin penting yang menjadi catatan Fraksi PPP mendukung revisi karena adanya perkembangan hukum, serta kesadaran hukum di masyarakat dan kebutuhan-kebutuhan ke depan.

Selain itu, lanjut Arsul, kebutuhan fundamental dalam sistim peradilan di Tanah Air adalah pergeseran paradigma peradilan. Dari semula yang mengedepankan keadilan retiributif menjadi keadilan estoratif/memulihkan.

"Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara, memiliki posisi yang sangat penting untuk menentukan implementasi keadilan restoratif. Dan RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan yang telah kita bahas, menegaskan tentang peran ke depan Kejaksaan dalam penerapan keadilan restoratif," tuturnya.

Sponsored

Catatan lainnya adalah soal status jaksa sebagai ASN yang bersifat khusus seperti diatur dalam UU terbaru. Arsul menegaskan, perubahan UU juga menegaskan bahwa jaksa adalah ASN yang memiliki kekhususan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah perlu menindaklajuti dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan, baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan pelaksanaan lainnya.

"Kalau ketika kita menyelesaikan UU KPK, maka peraturan yang terkait dengan status ASN pegawai KPK bisa dileselaikan dalam kurang satu tahun sejak disahkan. Kami berharap pemerintah juga bisa segera menindaklanjuti pengesahan RUU ini dengan peraturan pemerintah yang terkait status jaksa sebagai ASN yang bersifat khusus tersebut," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid