sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan perbaiki eselonisasi di kejaksaan

"Golongan eselonisasi kapolda [setara] IB, sementara kajati berada di eselon IIA."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 01 Des 2021 17:55 WIB
DPR akan perbaiki eselonisasi di kejaksaan

DPR akan mempertimbangkan tentang perbaikan golongan/tingkatan eselonisasi di "Korps Adhyaksa" dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Perbaikan itu sebelumnya diusulkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Alasannya, golongan/eselonisasi para jasa sudah tertinggal dengan mitra-mitra aparat penegak hukum (APH) lainnya.

"Ini masukan yang baik. Nanti, kami akan sampaikan saat di rapat-rapat pembahasan RUU [Rancangan Undang-Undang] Kejaksaan,” ucap Ketua Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir. 

Terdapat beberapa isu krusial lain yang memerlukan kajian dan informasi lebih lanjut dalam RUU Kejaksaan. Penugasan terhadap jaksa di luar institusi kejaksaan, salah satunya.

Adies juga menyinggung tentang pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan dalam bertugas sesuai UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

"Saya pikir, isu yang paling menonjol adalah di mana jaksa agung itu menjadi pengacara negara bisa beracara di Mahkamah Konstitusi," tambahnya politikus Partai Golkar ini.

Semangat RUU Kejaksaan diklaim menghadirkan profesionalisme dan akuntabilitas organisasi dalam bekera. DPR ingin segera menyelesaikannya. "Kami berharap masa sidang ini," ujarnya.

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, sebelumnya menyoroti perbedaan tingkatan/eselonisasi antara jabatannya dengan kepala polda (kapolda).

Sponsored

"Golongan eselonisasi kapolda [setara] IB, sementara kajati berada di eselon IIA. Nah, di sini joplangannya," ungkapnya, melansir situs web DPR.

Berita Lainnya
×
tekid