RUU KIA atur cuti melahirkan 6 bulan segera disahkan jadi RUU inisiatif DPR

Puan mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu.

Ilustrasi para pekerja wanita. Foto: fsbgarteks.org

Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan. RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama enam bulan itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari Kamis (30/6) pekan depan.

"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Puan dalam keterangannya Jumat (24/6).

Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, DPR perlu menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat I.

"Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak," jelas Puan.

Puan mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.