Nasional

RUU KUHP dan moral yang dicampuri negara

RUU KUHP atau RKUHP menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Senin, 23 September 2019 22:45

Setelah mendapatkan banyak kritik, pada 20 September 2019 dalam jumpa pers di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP) ditunda, dan pengesahannya tak dilakukan oleh DPR periode ini.

Alasannya, menurut Jokowi, masih ada materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.

Pro-kontra tentang pasal-pasal kontroversial memang menyeruak di masyarakat. Beberapa pasal yang menjadi sorotan, yakni menyangkut perkara hewan ternak, santet, penghinaan terhadap kepala negara, korupsi, menimbun kekayaan, gelandangan, alat kontrasepsi, aborsi, dan zina.

Terkait aborsi, di dalam Pasal 470 ayat 1 disebutkan, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara di dalam Pasal 471 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Soraya Novika Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait