RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa picu kenaikan tarif listrik

Ada frasa usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik tidak membutuhkan izin dari pemerintah.

Kampanye penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja aktivis perikanan KIARA di DPR, Jakarta, Rabu (8/7)/Foto KIARA.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus mendapatkan penolakan. Terbaru, datangg dari Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP Indonesia Power) yang ditujukan khusus kepada klaster ketenagalistrikan.

Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power, Andi Wijaya menyatakan, ada frasa usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik tidak membutuhkan izin dari pemerintah.

Artinya, semua pihak bisa bebas membuat pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik. Menurut Andi Wijaya, efeknya Indonesia akan kelebihan supply listrik. "Supply listrik tersebut, akan dibebankan ke masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan harga listrik menjadi naik," kata Andi Wijaya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Definisi perizinan usaha terkait ketenagalistrikan, kata dia, berimplikasi tidak bisa dipisahkan lagi izin usaha penyediaan tenaga listrik, untuk kepentingan umum dan izin usaha penyediaan tenaga listrik kepentingan sendiri

Misalnya, menurut Andi Wijaya, salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan negara ialah, dicantumkan kembalinya Pasal 10 (2) dan Pasal 11 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.