RUU SDA dinilai masih punya banyak celah

Pemerintah dan DPR diminta menunda pembahasan RUU SDA.

Warga mengambil air di sumur yang sudah mulai mengering di Kampung Domas, Lebakwangi, Serang, Banten, Sabtu (23/8). /Antara Foto

 Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengkritik rencana pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Menurut dia, RUU SDA masih punya banyak celah. 

Salah satunya ialah terkait perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam RUU. Menurut Era, enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan air yang diminta MK untuk dimasukkan ke dalam RUU tidak sepenuhnya diakomodasi. 

"Terlalu banyak perintah-perintah, urusan-urusan yang kemudian itu diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP). Ada 19 (pasal) setidaknya yang ditelusuri diperintahkan. Ini harus dievaluasi lagi. Kita tahu bahwa belajar dari UU sebelumnya dan UU lain, permainannya itu ada pada di level PP," kata Era kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (2/9).

Melalui putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, MK telah membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). RUU SDA yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR merupakan revisi atas UU sebelumnya. 

Lebih jauh, Era juga mengkritik kurang ketatnya syarat privatisasi air di RUU. Menurut dia, indikator izin privatisasi air kepada pihak swasta tidak tertuang dengan jelas dan mendetail. Syarat itu bahkan seolah hilang di dalam naskah akademik RUU.