sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU SDA dinilai masih punya banyak celah

Pemerintah dan DPR diminta menunda pembahasan RUU SDA.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Sep 2019 17:00 WIB
RUU SDA dinilai masih punya banyak celah

 Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mengkritik rencana pemerintah dan DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Menurut dia, RUU SDA masih punya banyak celah. 

Salah satunya ialah terkait perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam RUU. Menurut Era, enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan air yang diminta MK untuk dimasukkan ke dalam RUU tidak sepenuhnya diakomodasi. 

"Terlalu banyak perintah-perintah, urusan-urusan yang kemudian itu diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP). Ada 19 (pasal) setidaknya yang ditelusuri diperintahkan. Ini harus dievaluasi lagi. Kita tahu bahwa belajar dari UU sebelumnya dan UU lain, permainannya itu ada pada di level PP," kata Era kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (2/9).

Melalui putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, MK telah membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). RUU SDA yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR merupakan revisi atas UU sebelumnya. 

Lebih jauh, Era juga mengkritik kurang ketatnya syarat privatisasi air di RUU. Menurut dia, indikator izin privatisasi air kepada pihak swasta tidak tertuang dengan jelas dan mendetail. Syarat itu bahkan seolah hilang di dalam naskah akademik RUU. 

"Misalnya apakah dia pakai perspektif ekonomi? Feasibillity ekonomi? Atau misalkan dia pakai perspektif soal ekologi, keadilan ekologi? Atau misalnya pakai perspektif tentang generasi yang akan datang. Ini belum cukup terjelaskan di RUU maupun naskah akademisnya," ujarnya.

Kekurangan lainnya ialah tidak adanya aturan pemidanaan bagi korporasi yang melanggar regulasi. Padahal, pasal pemidanaan penting untuk disertakan mengingat RUU SDA dipayungi UU Lingkungan Hidup dan masuk ke ranah hukum administrasi.

"Tapi, kemudian di pasal pemidanaannya juga tidak memuat instrumen pasal yang cukup untuk menjangkau korporasi. Justru pasalnya sangat umum, belum spesifik, belum khusus. Masih mengadopsi seperti pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Meskipun ada satu pasal yang bisa menjerat korporasi, tapi itu belum kuat," kata dia. 

Sponsored

Lebih jauh, Era juga mempersoalkan lemahnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Padahal, menurut dia, partisipasi masyarakat harus dimulai sejak awal dan minimal meliputi empat unsur, yakni bekaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.

"Partisipasi masyarakat harusnya ada pada semua level ini. Di dalam RUU ini (SDA) itu tidak ada. Misalnya, dia (RUU SDA) hanya menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik. Konsultasi publik dalam level mana?" tanya Era. 

Berita Lainnya
×
tekid