Saat keadilan restoratif menyelamatkan 'orang-orang kecil' dari jeruji

Sepanjang 2021, ada lebih dari seribu kasus pidana kecil yang diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Ilustrasi pelaku tindak pidana. Alinea.id/Firgie Syahputra

Nur Alif masih tak menyangka bakal tersangkut persoalan hukum lantaran mengambil kayu manis dari area hutan di kaki Gunung Sumbing, Temanggung, Jawa Tengah. Bersama sang paman, Trimo, ia dituduh mencuri kayu manis yang ternyata berada di lahan milik Perhutani. 

"Saya enggak tahu kalau (kayu manis) itu enggak boleh diambil. Saya lihat banyak orang lain ambil. Karena saya butuh uang, saya ikut ambil. Andai orang-orang enggak ambil, ya, saya enggak akan ambil," kata Alif saat berbincang dengan Alinea.id, Selasa (15/3). 

Kejadian sial itu bermula saat Alif diajak sang paman mencari lumut untuk keperluan tanaman hias di kaki Gunung Sumbing, Juli lalu. Ketika itu, keduanya memasuki kawasan hutan Perhutani yang ada di kaki Gunung Sumbing melalui Desa Jetis, Selopampang, Temanggung. 

Alif dan Trimo tak menemukan jenis lumut yang mereka cari. Keduanya pun memutuskan untuk pulang ke rumah mereka di Magelang. Saat turun dari kaki gunung, mereka melihat sejumlah warga yang sedang "memanen" kayu manis. "Saya tanya ke mereka, 'Pak boleh di ambil?' Mereka jawab, 'Boleh'," ucap Alif. 

Karena tak ingin pulang tanpa hasil, Alif dan Trimo pun turut mengambil bongkah-bongkah kayu manis di area tersebut. Ada sekitar 40 kilogram kayu yang mereka kantongi ketika itu. "Lalu kami jual kepada warga sekitar kampung kami. Sekilonya Rp12 ribu," kata Alif.