Sabu milik Nunung ternyata dipasok oleh napi di Lapas Bogor

Pemasok sabu-sabu untuk Nunung merupakan napi narkotika.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya. /Antara Foto

Narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Tri Retno Prayudati alias Nunung ternyata dipasok oleh narapidana berinisial E yang menghuni Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengetahui pemasok narkoba tersebut setelah dua hari menangkap Nunung. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah menangkap Nunung, pelaku E juga diringkus pada Minggu (22/7).

"Ya benar, pelaku ditangkap di lapas," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (24/7).

Argo menambahkan, tersangka berinisial E tersebut merupakan narapidana narkotika. Penangkapan terhadap pelaku E dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan pihak lapas. Saat ini, pemasok narkotika untuk Nunung itu menjalani proses pemeriksaan.

"Status E adalah narapidana narkotika," ujarnya.