sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sabu milik Nunung ternyata dipasok oleh napi di Lapas Bogor

Pemasok sabu-sabu untuk Nunung merupakan napi narkotika.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Jul 2019 13:49 WIB
Sabu milik Nunung ternyata dipasok oleh napi di Lapas Bogor

Narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Tri Retno Prayudati alias Nunung ternyata dipasok oleh narapidana berinisial E yang menghuni Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat. Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengetahui pemasok narkoba tersebut setelah dua hari menangkap Nunung. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah menangkap Nunung, pelaku E juga diringkus pada Minggu (22/7).

"Ya benar, pelaku ditangkap di lapas," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (24/7).

Argo menambahkan, tersangka berinisial E tersebut merupakan narapidana narkotika. Penangkapan terhadap pelaku E dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan pihak lapas. Saat ini, pemasok narkotika untuk Nunung itu menjalani proses pemeriksaan.

"Status E adalah narapidana narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran dan seorang kurir bernama Hadi Moheriyanto.

Jean menjelaskan, penangkapan Nunung dan suaminya bermula dari adanya informasi yang menyebutkan rumah Nunung di Jalan Tebet Timur III Jakarta Selatan kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari informasi itu, polisi aktif memantau kediaman Nunung. 

Pada Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi bergerak menangkap Hadi di depan rumah Nunung dengan barang bukti satu ponsel dan uang senilai Rp3,7 juta.

Sponsored

"Hasil interogasi, Hadi akan menyerahkan narkoba pesanan tersangka Nunung di depan rumahnya. Hadi memperoleh sabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujar Jean.

Berangkat dari hasil interogasi tersebut, pada pukul 13.15 WIB petugas akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Nunung. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas, dan empat unit ponsel.

Jean mengatakan, dari hasil interogasi Nunung dan suaminya, sabu yang dikonsumsi mereka itu dibeli seharga Rp1,3 juta per satu gram. Kepada polisi, Nunung mengaku sudah memesan sabu-sabu sebanyak 10 kali dalam tiga bulan. 

"Adapun 0,36 gram sabu yang ditemukan adalah sisa pakai dari tiga hari sebelumnya sebanyak dua gram," ucap Jean.

Dalam transaksi kali ini, Nunung memesan sebanyak dua gram sabu, namun barang haram tersebut sudah dibuang ke dalam kloset kamar mandi. "Tersangka Nunung telah menyerahkan uang pembayaran sabu sebesar Rp3,7 juta pada Hadi, di mana sebelumnya masih utang Rp1,1 juta," ucap Calvijn.

Dari pengakuannya pada pihak kepolisian, Nunung dan July memakai sabu sejak lima bulan ke belakang dengan alasan untuk menambah tenaga karena tuntutan pekerjaan.

Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. 

Berita Lainnya
×
tekid