Sah, DPR tetapkan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Cak Imin yang memimpin penetapan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari

Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 DPR RI mengesahkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Termasuk empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sebelum Wakil Ketua DPR Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengetok palu mengesahkan RUU tersebut masuk Prolegnas, dia bertanya pada Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman soal persetujuan semua fraksi.

“Semua fraksi menyetujui 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020 untuk disahkan,” jawab Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Cak Imin lantas melempar hasil penuturan Baleg ke anggota DPR yang hadir. Serempak, mereka berteriak setuju.

“Setuju!” jawab anggota DPR RI serentak disambut ketok palu Cak Imin yang memimpin penetapan Prolegnas Prioritas 2020 itu.