Sah, KPK tahan mantan Wali Kota Yogyakarta

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Foto Youtube/KPK RI

KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian bangunan di Yogyakarta. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yaitu Oon Nusihono (Vice President Real Estate PT SA Tbk), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022. Haryadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Oon di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Agar proses penyidikan berjalan dengan efektif, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing 20 hari. Dmulai pada 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022," ujar Alex.

Oon berperan sebagai pemberi suap. Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan sebagai penerima suap. Penyerahan uang tunai sebagai barang bukti suap dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.