Saksi ungkap 10 nama penerima suap terkait dana hibah KONI

Nama-nama inisial yang tercantum dalam daftar merupakan pejabat dan staf yang berasal dari dua instansi, yakni Kemenpora dan juga KONI

Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi, mengungkapkan ada 10 daftar nama yang menerima suap dari fee atas pencairan dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut terungkap dari sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Kamis (6/2). Namun demikian, sayangnya nama-nama itu tak disebutkan secara jelas, melainkan hanya sebatas inisial. Juga beserta nominal fee yang akan diterima dari masing-masing nama tersebut.

Menurut Suradi, nama-nama inisial yang tercantum dalam daftar merupakan pejabat dan staf yang berasal dari dua instansi, yakni Kemenpora dan juga KONI. "Itu ada pejabat dari Kemenpora. Juga ada staf dari KONI," kata Suradi saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap persetujuan dan pencairan proposal bantuan dana hibah KONI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Kesepuluh nama tersebut antara lain berinisial M yang mendapat fee sebesar Rp1,5 miliar, UL Rp500 juta, MLY Rp400 juta, AP Rp250 juta, OY Rp200 juta, AR Rp150 juta, NUS Rp50 juta, SUF Rp50 juta, AY Rp30 juta, dan EK Rp20 juta.

Berdasarkan barang bukti daftar nama yang ditunjukan jaksa, Suradi menuturkan, dua inisial paling atas yaitu M merujuk pada Imam Nahrawi, bekas Menpora. Kemudian UL adalah Ulum, sekretaris pribadi Imam Nahrawi. “Memang pemahaman kami M itu pak menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu Pak Ulum,” kata Suradi.