sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saksi ungkap 10 nama penerima suap terkait dana hibah KONI

Nama-nama inisial yang tercantum dalam daftar merupakan pejabat dan staf yang berasal dari dua instansi, yakni Kemenpora dan juga KONI

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Feb 2020 13:06 WIB
Saksi ungkap 10 nama penerima suap terkait dana hibah KONI

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi, mengungkapkan ada 10 daftar nama yang menerima suap dari fee atas pencairan dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal tersebut terungkap dari sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Kamis (6/2). Namun demikian, sayangnya nama-nama itu tak disebutkan secara jelas, melainkan hanya sebatas inisial. Juga beserta nominal fee yang akan diterima dari masing-masing nama tersebut.

Menurut Suradi, nama-nama inisial yang tercantum dalam daftar merupakan pejabat dan staf yang berasal dari dua instansi, yakni Kemenpora dan juga KONI. "Itu ada pejabat dari Kemenpora. Juga ada staf dari KONI," kata Suradi saat bersaksi dalam sidang lanjutan suap persetujuan dan pencairan proposal bantuan dana hibah KONI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Kesepuluh nama tersebut antara lain berinisial M yang mendapat fee sebesar Rp1,5 miliar, UL Rp500 juta, MLY Rp400 juta, AP Rp250 juta, OY Rp200 juta, AR Rp150 juta, NUS Rp50 juta, SUF Rp50 juta, AY Rp30 juta, dan EK Rp20 juta.

Berdasarkan barang bukti daftar nama yang ditunjukan jaksa, Suradi menuturkan, dua inisial paling atas yaitu M merujuk pada Imam Nahrawi, bekas Menpora. Kemudian UL adalah Ulum, sekretaris pribadi Imam Nahrawi. “Memang pemahaman kami M itu pak menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu Pak Ulum,” kata Suradi.

Lebih lanjut, Suradi mengetahui nama-nama penerima fee suap tersebut karena dirinya yang diperintahkan untuk mengetik daftar nama yang menerima komitmen fee atas pencairan dana proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018 itu.

"Saya tidak diberikan pak, saya dibacakan (daftar nama) oleh Pak Ending," kata Suradi. 

Adapun Ending yang dimaksud Suradi ialah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral KONI, yang merupakan terpidana dalam kasus ini. Pada sidang itu, Suradi bersaksi untuk asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. 

Sponsored

Adapun Ulum sendiri didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Ulum saat Imam menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Kendati menerima gratifikasi, Ulum dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid