Sambo-Putri divonis berat, bagaimana dengan Bharada E dkk?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati

Majelis hakim diyakini akan kembali menjatuhkan vonis yang tepat untuk ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Ramadan, menyusul vonis mati dan 20 tahun penjara untuk terdakwa pasangan suami-istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam kasus serupa, Senin (13/2).

"Hakim tentu punya pertimbangan yang tepat juga untuk ketiga terdakwa lainnya berdasarkan peran dan kualitas tindak pidana yang dilakukan masing-masing terdakwa. Melihat pada putusan hakim hari ini, untuk ketiga terdakwa, majelis hakim pasti menjatuhkan vonis yang tepat," paparnya kepada Alinea.id, semalam.

Sidang vonis atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka RR dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/2). Adapun sidang putusan Bharada E pada Rabu (15/2).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Pangkalnya, bekas Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.