Sambo-Putri protes, hakim dianggap tak berimbang

Banyak sidang pemeriksaan saksi yang dibisukan dalam penyiaran, namun untuk Susi dan Bharada E justru tidak dilakukan.

Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis ketika menggelar konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto Antara/Putu Indah Savitri

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, mengajukan sejumlah keberatan atas berlangsung persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (8/11). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa keduanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara Sambo-Putri, Arman Hanis mengatakan, keberatan pertama adalah penyiaran secara langsung oleh media televisi terkait persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu. Khususnya pada persidangan dengan Susi sebagai saksi yang diperiksa.

“Perlu kami tegaskan, bahwa kami tidak keberatan dengan siaran live atau apapun. Kami sampaikan bahwa sidang pengadilan para terdakwa, disiarkan secara langsung atau live baik di media televisi nasional, maupun di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan suara maupun tanpa suara. Namun tidak jelas,” kata Arman di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Menurutnya, hal tersebut menjadi aneh dan terkesan tendensi. Sebab, banyak sidang pemeriksaan saksi yang dibisukan dalam penyiaran, namun untuk Susi dan Bharada E justru tidak dilakukan.

“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” ujarnya.