sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sambo-Putri protes, hakim dianggap tak berimbang

Banyak sidang pemeriksaan saksi yang dibisukan dalam penyiaran, namun untuk Susi dan Bharada E justru tidak dilakukan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 08 Nov 2022 15:23 WIB
Sambo-Putri protes, hakim dianggap tak berimbang

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, mengajukan sejumlah keberatan atas berlangsung persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (8/11). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa keduanya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara Sambo-Putri, Arman Hanis mengatakan, keberatan pertama adalah penyiaran secara langsung oleh media televisi terkait persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu. Khususnya pada persidangan dengan Susi sebagai saksi yang diperiksa.

“Perlu kami tegaskan, bahwa kami tidak keberatan dengan siaran live atau apapun. Kami sampaikan bahwa sidang pengadilan para terdakwa, disiarkan secara langsung atau live baik di media televisi nasional, maupun di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan suara maupun tanpa suara. Namun tidak jelas,” kata Arman di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Menurutnya, hal tersebut menjadi aneh dan terkesan tendensi. Sebab, banyak sidang pemeriksaan saksi yang dibisukan dalam penyiaran, namun untuk Susi dan Bharada E justru tidak dilakukan.

“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” ujarnya.

Keberatan lainnya, hakim dianggap tidak berimbang dalam memberikan alokasi waktu bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum. Alokasi waktu bagi JPU untuk bertanya kepada saksi disebut lebih banyak dibandingkan dengan pengacara.

“Apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan akan tetapi saat tim penasehat hukum yang menanyakan kepada saksi, suaranya dikecilkan. Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang. Kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim,” ucapnya. 

Sebagai informasi, suami istri terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kembali menjalani persidangan, Selasa (8/11). Ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sponsored

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, beberapa saksi yang dihadirkan merupakan asisten rumah tangga (ART) Sambo di rumah di Jalan Saguling, seperti Susi, Sartini, dan Rojiah. Lalu, petugas keamanan di rumah Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, ART dan sekuriti Sambo di Jalan Bangka, Abdul Somad dan Alfonsius Dua Lurang. Selanjutnya, ART dan sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, Daryanto atau Kodir dan Marjuki. 

Selain itu, aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq; sopir Sambo, Prayogi Iktara Wikaton; serta anggota Polri, Farhan Sabilah. Jaksa juga bakal menghadirkan kakak kandung Sambo, Leonardo Sambo.

Berita Lainnya
×
tekid