"Sampai menang, sampai tarikan nafas terakhir..."

Pihak kampus diminta merelakan para mahasiswa kembali turun ke jalan.

Kelompok mahasiswa yang menamakan diri mereka Border Rakyat (Borak) meminta kampus tak melarang aksi unjuk rasa dalam konferensi pers di YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (13/10). Alinea.id/Akbar Ridwan

Anggota kelompok mahasiswa Border Rakyat (Borak) Natado Putrawan membacakan sebuah 'surat cinta' kepada pimpinan universitas di seluruh Indonesia. Dalam surat itu, Borak memprotes pihak kampus yang menerapkan larangan bagi mahasiswa yang ingin ikut aksi unjuk rasa.  
 
Ada tiga poin penting yang disampaikan Natado dalam surat tersebut untuk seluruh pimpinan universitas. Pada poin pertama, ia menyebut, hak asasi manusia (HAM) merupakan prinsip-prinsip moral yang dilindungi sebagai hak-hak hukum.

"Seseorang secara inheren berhak untuk menerima jaminan kepemilikan hak tersebut karena hidup sebagai manusia dan mengemukakan pendapat di muka umum adalah salah satu hal mendasar yang tak bisa terpisahkan dari HAM," kata dia dalam konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (13/10).

Pada poin kedua, Natado menyinggung isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Di mana terdapat bunyi hak kemerdekaan pikiran dan ide. Secara gamblang, pasal itu menjelaskan bahwa hak menyampaikan buah gagasan atau pikiran dijamin secara konstitusional di negara ini," tuturnya. 

Terakhir, berkenaan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dijelaskan Natado, di muka umum bermakna di hadapan banyak orang dan di tempat-tempat yang didatangi untuk menyampaikan pendapat. 

"Secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," imbuh mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya itu.