sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

"Sampai menang, sampai tarikan nafas terakhir..."

Pihak kampus diminta merelakan para mahasiswa kembali turun ke jalan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 13 Okt 2019 18:36 WIB

Anggota kelompok mahasiswa Border Rakyat (Borak) Natado Putrawan membacakan sebuah 'surat cinta' kepada pimpinan universitas di seluruh Indonesia. Dalam surat itu, Borak memprotes pihak kampus yang menerapkan larangan bagi mahasiswa yang ingin ikut aksi unjuk rasa.  
 
Ada tiga poin penting yang disampaikan Natado dalam surat tersebut untuk seluruh pimpinan universitas. Pada poin pertama, ia menyebut, hak asasi manusia (HAM) merupakan prinsip-prinsip moral yang dilindungi sebagai hak-hak hukum.

"Seseorang secara inheren berhak untuk menerima jaminan kepemilikan hak tersebut karena hidup sebagai manusia dan mengemukakan pendapat di muka umum adalah salah satu hal mendasar yang tak bisa terpisahkan dari HAM," kata dia dalam konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (13/10).

Pada poin kedua, Natado menyinggung isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Di mana terdapat bunyi hak kemerdekaan pikiran dan ide. Secara gamblang, pasal itu menjelaskan bahwa hak menyampaikan buah gagasan atau pikiran dijamin secara konstitusional di negara ini," tuturnya. 

Terakhir, berkenaan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dijelaskan Natado, di muka umum bermakna di hadapan banyak orang dan di tempat-tempat yang didatangi untuk menyampaikan pendapat. 

"Secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," imbuh mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya itu. 

Surat itu, kata Natado, perlu disampaikan mengingat realita yang terjadi di kampus. Menurut dia, banyak pimpinan universitas yang berusaha menghalang-halangi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Atas nama perjuangan, reformasi harus tuntas. Relakan dalam beberapa kesempatan untuk kawan-kawan (mahasiswa) turun ke jalan, memperjuangkan kepentingan rakyat beserta seluruh keresahannya sebab agenda tuntutan 7 plus harus dituntaskan. Sampai menang, sampai tarikan nafas terakhir," ucap dia.

Dalam tuntutan 7 plus, mahasiswa meminta sejumlah hal kepada pemerintah, semisal membatalkan revisi UU KPK, menolak revisi KUHP, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia, dan menolak kriminalisasi terhadap aktivis.

Sponsored

Sebelumnya, anggota Borak lainnya, Muhammad Bimas Abidin mengatakan, ada tiga tuntutan tambahan yang disuarakan kelompoknya selain tuntutan 7 plus.

Pertama, meminta Jokowi-JK membebastugaskan Wiranto dari jabatan Menko Polhukam karena dianggap gagal mengatasi beragam aksi unjuk rasa sejak Mei lalu. 

Kedua, mendesak kepolisian Republik Indonesia untuk membuka data para demonstran korban kekerasan. "Penangkapan, (korban) hilang, dan memberikan ruang advokasi terhadap korban," ujar Abidin. 

Terakhir, mengecam tindakan rektor Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) terkait pemberedelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, beberapa hari lalu.

Berita Lainnya
×
tekid