Sandi satu ton di kasus korupsi yang menjerat Taufik Kurniawan

Salah satu sandi ‘satu ton’ misalnya, digunakan untuk menyebut nilai uang sebesar Rp1 miliar

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO

Tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, ternyata menggunakan sandi. Sandi ‘ketok palu’dan’ satu ton’digunakan Taufik untuk mengelabui petugas dalam mengendus praktik kotor yang diduga juga melibatkan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.

“Benar ada sandi suap yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Salah satu sandi ‘satu ton’ misalnya, digunakan untuk menyebut nilai uang sebesar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, (30/10).

Dalam kasus ini, KPK mencatat Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar. Uang tersebut didapatkan dari fee pengurusan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp93,7 miliar yang berasal dari APBN-P tahun 2016. 

“Dana tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen,” kata Basaria.

Lebih lanjut, dana alokasi khusus yang diperuntukkan bagi Pemkab Kebumen itu pun ternyata tak langsung masuk ke Pemkab Kebumen. Melainkan dipegang oleh PT. Trada, perusahaan yang berafiliasi dengan Muhammad Yahya Fuad.