Sandi satu ton di kasus korupsi yang menjerat Taufik Kurniawan
Salah satu sandi ‘satu ton’ misalnya, digunakan untuk menyebut nilai uang sebesar Rp1 miliar
Tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, ternyata menggunakan sandi. Sandi ‘ketok palu’dan’ satu ton’digunakan Taufik untuk mengelabui petugas dalam mengendus praktik kotor yang diduga juga melibatkan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
“Benar ada sandi suap yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Salah satu sandi ‘satu ton’ misalnya, digunakan untuk menyebut nilai uang sebesar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, (30/10).
Dalam kasus ini, KPK mencatat Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar. Uang tersebut didapatkan dari fee pengurusan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp93,7 miliar yang berasal dari APBN-P tahun 2016.
“Dana tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen,” kata Basaria.
Lebih lanjut, dana alokasi khusus yang diperuntukkan bagi Pemkab Kebumen itu pun ternyata tak langsung masuk ke Pemkab Kebumen. Melainkan dipegang oleh PT. Trada, perusahaan yang berafiliasi dengan Muhammad Yahya Fuad.
Karena keterlibatannya itulah, PT Trada dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT Trada pun dalam praktiknya mengerjakan sejumlah proyek meminjam sejumlah bendera dari perusahaan lain untuk mengerjakan sejumlah proyek di Kebumen.
Adapun Taufik Kurniawan kini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.