Sanksi anggota LGBT, TNI/Polri langgar aturan internal

TNI dan Polri menjatuhkan hukuman kepada anggotanya yang memiliki orientasi seksual tertentu.

Personel TNI/Polri. Foto Antara

Langkah TNI/Polri yang menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang diduga memiliki orientasi seksual tertentu dianggap melanggar aturan internal. Demikian kritik empat lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Arus Pelangi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Masyarakat, dan SGRC Indonesia.

"Tindakan pemecatan, pemenjaraan, dan pemberian sanksi nonjob (tidak diberikan jabatan sampai masa purna) justru bertentangan dengan aturan internal TNI dan kepolisian itu sendiri," kata peneliti ELSAM, Andi Muttaqien, dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).

Terkait sikap TNI, terangnya, melanggar Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. Di dalamnya dijelaskan, tentara profesional menganut hak asasi manusia (HAM).

"Poin ini secara tegas menyebutkan prinsip hak asasi manusia, sebuah prinsip yang akan terlanggar apabila TNI menjatuhkan sanksi semata-mata karena orientasi seksual atau identitas gender seseorang," terang Andi.

Sementara itu, kebijakan Polri melanggar aturan internalnya, khususnya Pasal 4 butir h Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009. Di dalamnya menyebutkan, perlindungan HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati guna menciptakan dunia yang beradab.