Sanksi terhadap anggota TNI-Polri LGBT dinilai melanggar konstitusi

Hak privasi dan berekspresi telah dijamin konstitusi.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia siap jalankan tugas/Foto Pusat penerangan TNI.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap pemberian sanksi petinggi TNI-Polri terhadap anggotanya yang masuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai keputusan represif dan diskrimanatif.

"Diskriminasi atau pembedaan perlakuan jelas melanggar hukum dan konstitusi negara, termasuk diskriminasi terhadap LGBT," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu, dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Erasmus menegaskan, hak privasi dan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi. Baginya, perlakuan terhadap mereka yang memiliki kelainan orientasi seksual harus sama di hadapan hukum.

Persamaan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak bebas dari perlakuan diskriminatif diatur dalam Pasal 28B ayat (2) jo Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

"Maka pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual jelas telah melanggar konstitusi negara. Atas dasar itu, maka segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan terlarang," ujarnya.